Desa-durian.id. Perangkat desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang tedapat didesa serta mempunyai tugas dalam membantu seorang kepala desa dalam mejalankan tugas dan wewenang kepala desa tersebut dalam melaksanakan pemerintahan dari desa tersebut dan keperluan dari masyarakat di desa dimana tempat tugasnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa kewenangan dalam pengangkatan serta pemberhentian seorang bagian dari pemerintahan desa adalah wewenang dari seorang kepala desa, akan tetapi didalam melaksanakan wewenangnya itu tentunya seorang kepala desa tetap harus sesuai dengan peraturan yang telah diatur didalam undang-undang ataupun peraturan yang berlaku. Perangkat desa merupakan bagian dari pemerintahan yang bertugas pada pelayanan publik yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kepada masyarakat dimana tempat dia bertugas, seorang perangkat desa juga ikut dalam membantu tugas yang dijalankan oleh seorang kepala desa dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat setempat, oleh sebab itu seluruh perangkat desa juga diwajibkan mempunyai sebuah komitmen, keahlian, keterampilan, perasaan dan perhatian yang tulus serta juga memerlukan sebuah rasa peduli yang tinggi oleh seorang perangkat desa guna melaksanakan tugasnya yaitu melayani masyarakat.
Selasa, 05 September 2023 bertempat di Balai Desa Durian, dilaksanakan uji kompetensi aparatur desa dikuti oleh aparatur Desa yang telah melalui tahapan seleksi sebelumnya. Uji ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemahaman mengenai Desa dan Regulasi yang mengaturnya, selain itu juga guna mengetahui tingkat pemahaman mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Desa serta pemahaman mengenai kondisi desa Durian dipandang dari sudut Geografis dan Potensi Wilayah serta Problem Solving yang mesti dilakukan oleh seorang aparatur desa.
Hadir pada kesempatan ini, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Padang Cermin Hadi Jaya, S.E. yang juga memberikan pengarahan bahwa pada era Undang Undang Desa saat ini, Aparatir Desa harus memiliki Kompetensi dan mampu menterjemahkan Regulasi Regulasi yang ada guna memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal. selain itu juga perlu dipatuhinya Standar Pelayanan Minimal ditingkat Desa sehingga dapat menjadi kontrol Kepala Desa dalam melakukan evaluasi kinerja di setiap aparatur desa yang ada.
Hal yang lain juga disampaikan oleh Kepala Desa Durian, Misriadi, bahwa Aparatur Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, karena dengan kompetensi yang ada dan yang terbentuk, maka problem solving pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa akan dapat mudah untuk dicarikan jalan keluarnya.
#Gerakan Desa Membangun